Penaklukan Baitul Maqdis

 ☪️ Penaklukan Baitul Maqdis



Dari al Jabiyah, khalifah Umar bin Khatthab lalu bergerak menuju Baitul Maqdis untuk melakukan perjanjian damai dengan kaum nashrani. "Kala itu Umar bin Khatthab mengajukan syarat agar semua elemen kekuasaan Romawi segera meninggalkan Baitul Maqdis dalam waktu tiga hari, sebelum Umar bin Khatthab masuk ke Masjidil Aqsa lewat pintu yang dimasuki Rasulullah ﷺ pada malam isra’. Umar bin Khatthab lalu melakukan shalat tahiyatul masjid yang dilanjutkan dengan shalat subuh bersama umat Islam lainnya.

Pada rakaat pertama Umar bin Khatthab membaca surah shad yang di dalamnya terdapat ayat sajdah, dan pada rakaat kedua Umar bin Khatthab membaca surah al Isra’, seusai shalat Umar bin Khatthab bertanya kepada Ka’ab bin al Ahbar tentang letak Shakhrah, dan Ka’ab bin Ahbar lalu langsung  menunjukkan batu istimewa itu. Umar bin Khatthab bertanya demikian karena telah terjadi pertikaian panjang dan amat sengit antara kaum Yahudi dan Nasrani, setiap kali kaum Yahudi menang, kaum Nasrani berusaha menghilangkan tempat Shakhrah itu dengan menjadikannya sebagai tempat pembuangan sampah. Bahkan amat lazim bagi kaum perempuan Nasrani membuang pembalut mereka ke tempat tersebut. Semua tindakan itu dilakukan oleh kaum Nasrani karena shakhrah merupakan kiblat bagi kaum yahudi, sementara itu bagian yang digunakan oleh kaum Nasrani sebagai tempat pembuangan sampah adalah dari tempat shakhrah sampai mihrab Dawud.

Jadi pada saat itu Umar bin Khatthab memang tidak dapat mengetahui letak Shakhrah karena batu istimewa itu telah tertimbun sampah dan kotoran, Umar bin Khatthab lalu memerintahkan orang-orang yang berasal dari Yordania untuk membersihkan semua kotoran dan sampah yang menimbun Shakhrah

Dari shakhrah, Umar bin Khatthab melangkahkan kakinya menuju gereja Makam Suci yang ditemani oleh Patriak agung Sefronius. Ketika Umar bin Khatthab sedang berbincang-bincang mengenai perjanjian damai dengan Sefronius, datanglah waktu shalat, Umar bin Khattab pun langsung bertanya kepada Patriak agung agar menunjukkan tempat yang bisa digunakan untuk shalat, serta merta Sefronius mengizinkan Umar bin Khatthab untuk mengerjakan shalat di dalam gereja itu, namun Umar bin Khatthab menolak hal itu seraya mengatakan bahwa jika dirinya shalat di dalam gereja bersejarah itu, ia khawatir akan memberi legitimasi kepada umat Islam untuk mengubah gereja tersebut menjadi masjid hanya karena alasan bahwa Umar bin Khatthab pernah shalat di dalamnya. 

Kekhawatiran inilah yang juga membuat Umar bin Khatthab selalu menolak melaksanakan shalat di semua gereja lainnya, sehingga kaum Nasrani pada saat itu benar-benar yakin bahwa Umar bin Khatthab dan umat Islam pasti menepati semua opsi perjanjian damai yang mereka lakukan dengan kaum Nasrani. Kemudian Umar bin Khatthab melanjutkan perjalanannya dengan Sefronius menuju ke gereja tempat kelahiran Yesus di Bethlehem, lagi-lagi tiba waktu shalat ketika ia berada di gereja tersebut, Umar bin Khatthab pun langsung mengerjakan shalat di tempat tersebut, namun seusai shalat, kekhawatiran Umar bin Khatthab kembali muncul, ia lalu menambahkan point dalam perjanjian damai untuk tidak mengubah gereja kelahiran Yesus menjadi masjid hanya karena ia mengerjakan shalat di dalam gereja tersebut.

Menurut Dr. Muhammad Sayyid Wakil, tindakan Umar bin Khatthab yang bersedia shalat di dalam gereja tempat kelahiran Yesus namun menolak melakukan shalat di gereja Makam Suci dan gereja Konstantin adalah untuk menunjukkan kepada dunia bahwa bagi umat Islam, seluruh muka bumi adalah masjid, selain itu untuk menghilangkan kesan yang mungkin muncul dalam hati Sefronius bahwa Umar bin Khatthab membenci gereja karena sesuatu yang tidak ia utarakan.

Penaklukan Elia terjadi pada bulan Rabi’ul Akhir tahun 16 H. akan tetapi al Baladzuri berpendapat bahwa peristiwa penting itu terjadi pada tahun 17 H. sementara itu mayoritas ahli sejarah justru sering menempatkan peristiwa penaklukan Elia dalam rangkaian kejadian penting yang terjadi tahun 15 H. di al Quds khalifah Umar bin Khatthab tinggal selama 10 hari, Umar bin Khatthab menggunakan waku tersebut untuk menghapus kekuatan bersenjata atas wilayah al Quds seperti yang lazim dilakukan terhadap daerah yang telah melakukan perjanjian damai dengan kaum muslimin, Umar bin Khatthab juga membagi wilayah kekuasaannya untuk mempermudah jalannya pemerintahan, sekaligus menunjuk penguasa bagi tiap-tiap daerah tersebut. Setelah selesai melakukan semua itu, Umar bin Khatthab kembali ke Madinah.


~~~ Wallahu A'lam ~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar